Mitsaaqan ghaliiza ‘perjanjian yang kuat’ adalah kata yang disebut dalam Al-Qur’an untuk menyebut akad nikah. Saat ikab kabul diucapkan hal itu tidak hanya merupakan ikatan perjanjian laki-laki dengan perempuan tetapi juga perjanjian laki-laki tersebut dengan Allah. Setelah perjanjian kuat tersebut dijalin ada hak dan kewajiban yang harus saling dipenuhi oleh kedua belah pihak. Istri salihah sebagai sebaik-baik perhiasan dunia telah dengan penuh kerelaan hati memberikan segala hal yang ia miliki dalam hidupnya hanya untuk sang suami. Ada hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami. Lalu apakah hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami dalam pandangan Islam? Bagaimanakah Islam sangat menghormati hak seorang istri dalam kehidupan rumah tangga dan hubungan suami istri?