George Benard Shaw pernah mengatakan “ Disaat seorang perempuan bersuami disaat itu pula semua harta miliknya menurut undang-undang inggris menjadi milik suaminya”.Disebutkan pula bahwa perempuan perancis baru baru memiliki hak suara dalam pemilihan umum kotapraja sejak tahun 1965 setelah menteri kehakiman mengadakan amandemen terhadap undang-undang sipil perancis. Melihat latarbelakng tersebut bisa dipahami jika didunia barat muncul gerakan feminisme. Namun dangat tidak pas bila kemudian feminisme menyerang islam dengan alasan islam menindas perempuan karena jauh berabad-abad sebelum gerakan ini lahir islam telah memuliakan perempuan. Al-Imam al-Hafizh Ibnul Qayim al-Jauziyah yang meninggal pada tahun 751 H (1350 M) artinya tujuh abad yang lalu telah menyatakan fatwanya “seorang anak gadis yang telah baligh berakal dan cerdas tidaklah boleh ayahnya berbuat sesuka hati terhadap harta kekayaannya kecuali kalau dia suka. Si ayah pun tidak boleh bersikeras memaksakan mengeluarkan harta anak gadis tersebut diluar keinginannya. Padahal mengeluarkan hartanya tanpa kerelaanya lebih mudah daripada menikahkannya dengan orang bukan pilihannya sendiri tanpa kerelaanya. Nah Buya Hamka dalam buku ini lebih jauh menguraikan bahwa perempuan sangat dimuliakan dalam islam. Hal tersebut dibuktikan dengan dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadist serta sejarah hidup Rasulullah Sahabat dan generasi-generasi saleh. Buku ini juga mengingatkan umat islam untuk belajar dari sumber aslinya sehingga umat islam dapat memahami islam dengan benar bukan dari para orientalis yang ada penyakit didalam hatinya.